Sunday, 10 July 2011

Kliring

Kliring adalah sarana perhitungan warkat antar bank yang dilaksanakan oleh bank penyelenggara kliring guna memperluas dan memperlancar lalu lintas pembayaran giral. Proses perhitungan hak dan kewajiban antar bank yang dilaksanakan oleh bank indonesia atau bank yang ditunjuk pada wilayah tertentu. 

Kliring adalah pertukaran warkat atau Data Keuangan Elektronik (DKE) antarpeserta-kliring, baik atas nama (bank) peserta maupun atas nama nasabah peserta yang perhitungannya diselesaikan pada waktu tertentu.

Kliring adalah jasa penyelesaian utang piutang antar bank dengan cara saling menyerahkan warkat-warkat yang akan dikliringkan di lembaga kliring (penagihan warkat seperti cek atau bilyet giro yang berasal dari dalam kota). Lembaga kliring ini dibentuk dan dikoordinasikan oleh Bank Sentral setiap hari kerja. Peserta kliring adalah bank yang sudah memperoleh izin dan bank sentral.
 
Sejak tanggal 29 juli 2005, Bank Indonesia sebagai bank sentral di Indonesia mengimplementasikan sistem kliring nasional (SKN) sebagai sistem yang digunakan dalam penyelenggaraan kliring secara nasional.

Adapun Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) adalah sistem kliring yang dikelola Bank Indonesia yang meliputi kliring debit dan kliring kredit yang penyelesaian akhirnya dilakukan secara nasional.

Sistem ini akan menggantikan sistem kliring seperti : Sistem Sentralisasi Kliring Elektronik (SSKE), sistem otomasi kliring lokal, sistem semi otomasi kliring lokal dan kliring lokal, sehingga pada akhirnya seluruh wilayah kliring hanya akan terdapat satu sistem yang seragam yaitu sistem kliring nasional (SKN). Pada sistem kliring sebelumnya ( SSKE, SOKL, SSOKL, Kliring Manual), kliring debet dan kredit dilaksanakan bersamaan secara paper based.

Pada SKN, pembagian jenis kliring berdasarkan Nominal ( nominal kecil dan nominalbesar ) ditiadakan. Penyelenggaraan kliring pada SKN dibedakan berdasarkan jenis transaksinya, yaitu :
  • Kliring kredit (CN) yang bersifat paperless (tanpa fisik kertas warkat). Kliring kredit mempunyai 2 siklus per hari

  • Kliring debet yang bersifat paperbase (fisik kertas warkat), efektif saldo kliring 1 (satu) hari kerja dan 2 (dua) hari kerja (jakarta dan surabaya). Dan untuk kliring debet mempunyai 1 siklus per hari.

CN Keluar (CN Outward)

SKN outward CN atau pengiriman CN keluar adalah suatu proses pengiriman uang antar bank (baik untuk kepentingan sendiri atau kepentingan nasabah) yang diselenggarakan oleh bank indonesia, yang bersifat paperless dan mencakup wilayah nasional. Sistem BI-RTGS diperuntukan bagi pengiriman uang dengan nominal ≥ Rp. 100.000.000,00 atau lebih, sedangkan pengiriman uang dengan sistem kliring nasional diperuntukan bagi nominal > Rp. 100.000.000,00

Jenis Kliring
  1. Kliring Manual, yaitu perhitungan utang piutang di antara bank peserta kliring lokal dengan cara saling menyerahkan warkat kliring untuk memperluas lalu lintas pembayaran secara giral (noncash).

  2. Kliring Elektronik, yaitu kliring lokal yang dalam perhitungan dan pembuatan bilyet saldo kliring berdasarkan data elektronik yang disertai dengan penyerahan warkat bank peserta kliring kepada penyelenggara kliring (Bank Indonesia) untuk diteruskan kepada bank penerima.
Tujuan dilaksanakan kliring oleh bank sentral antara lain :
  • Untuk memajukan dan memperlancar lalu lintas pembayaran giral
  • Agar perhitungan penyelesaian utang piutang dapat dilakukan lebih mudah, aman dan efisien.

Warkat-warkat yang dapat dikliringkan atau diselesaikan di lembaga kliring adalah warkat-warkat yang berasal dari dalam kota seperti :

a. Cek
b. Bilyet giro
c. Wesel bank
d. Surat bukti penerimaan transfer dari luar kota
e. Lalu lintas giral / nota kredit

Perhitungan kliring dilakukan setiap hari, untuk mengetahui apakah bank tersebut menang kliring atau kalah kliring. Bank yang menang kliring artinya jumlah tagihan warkat kliring melebihi pembayaran warkat. Sebaliknya bank yang kalah kliring justru pembayaran warkat kliring lebih besar dari penerimaan warkat kliringnya.

No comments:

Post a Comment