Monday, 27 June 2016

Komite Farmasi dan Terapi

Komite Farmasi dan Terapi adalah badan yang bertugas mengembangkan kebijakan-kebijakan yang berkenaan dengan penggunaan obat dan pengobatan. 

Dibentuknya komite farmasi dan terapi ini, dilandasi dengan adanya keprihatinan akan banyaknya pemberian obat dan pengobatan yang tidak rasional dan tidak efisien. Hal ini sangat berpengaruh terhadap beban biaya yang harus ditanggung oleh pasien, keluarga atau pihak asuransi. Selain meningkatnya efek samping, akibat paling berbahaya dengan adanya pemberian obat dan pengobatan yang tidak rasional, khususnya penggunaan antibiotik, adalah resistensi kuman terhadap obat antibiotik.

Anggota Komite Farmasi dan Terapi

Anggota Komite Farmasi dan Terapi dipilih berdasarkan posisi dan tanggung jawab mereka di rumah sakit. Adapun anggota-anggota tersebut dapat terdiri dari :
- Anggota Staf Medik
- Farmasi Klinik (kalau ada)
- Perawat, diutamakan yang bertugas sebagai IPCN
- Farmasis
- Bagian Administrasi
- Ahli mikrobiologi (kalau ada)
- Anggota Rekam Medis

Komite Farmasi dan Terapi bertugas :

- memberikan rekomendasi dalam pemilihan dan penggunaan obat di rumah sakit
- menyusun Formularium yang menjadi dasar dalam penggunaan obat-obatan di rumah sakit
- menyusun standart terapi bersama-sama dengan staf medik
- melakukan evaluasi penulisan resep dan penggunaan obat generik, bersama-sama dengan Instalasi Farmasi
  rumah sakit

No comments:

Post a Comment