Thursday, 18 August 2011

Rekonsiliasi

Rekonsiliasi berarti : perbuatan memulihkan pada keadaan semula, atau perbuatan memperbarui seperti semula. Tetapi perkembangan selanjutnya, ada istilah2 yang mengikuti kata rekonsiliasi, seperti : rekonsiliasi nasional, rekonsiliasi keuangan (bank), dll.

1. Dalam bidang Keuangan, 

Rekonsiliasi adalah proses pencocokan data transaksi keuangan yang diproses dengan beberapa sistem/subsistem yang berbeda berdasarkan dokumen sumber yang sama

Dasar Hukum :
  • UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
  • UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawal Keuangan Negara
  • PP Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan
  • PMK 171/PMK.05/2007 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat
  • Perdirjen Perbendaharaan Nomor 36/PB/2009 tentang Pedoman Rekonsiliasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Kuasa Bendahara Umum Negara
Rekonsiliasi UAKPA dilampiri :
  1. Register Pengiriman
  2. Neraca
  3. Laporan Realisasi Anggaran Belanja
  4. Laporan Realisasi Anggaran Pengembalian Belanja
  5. Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah
  6. Laporan Realisasi Anggaran Pengembalian Pendapatan Negara dan Hibah
  7. Rekening koran
  8. Rincian Kas di Bendahara Pengeluaran sesuai Surat Kepala KPPN Jakarta I No S-6258/WPB.11/KP.0140/2009 Tgl 1 Oktober 2009
  9. SSPB/SSBP (dilegalisir) jika setoran dibayarkan melalui bank/persepsi KPPN lain
informasi :
  • Pelayanan rekonsiliasi melalui loket 16, 17, 18, 19.
  • LRA tetap dicetak dan dilampirkan pada saat rekon di loket meskipun tidak ada transaksi (kosong)
  • Harap diteliti terlebih dahulu bahwa LRA Belanja tidak dibenarkan terdapat pagu minus atau pengembalian belanja tanpa pagu;
  • Harap penyetoran sisa UP/TUP dibayarkan melalui bank/pos persepsi KPPN Jakarta I;
  • Akun penyetoran sisa UP/TUP TA berjalan menggunakan 815111 (RM) atau 815113 (PNBP) sedangkan TA yang lalu menggunakan akun 815114;
  • Pengembalian belanja TA berjalan menggunakan form SSPB dengan kode fungsi, subfungsi, program, kegiatan, subkegiatan dan akun dan yang sama dengan kode pada DIPA (pagunya) sedangkan untuk TA yang lalu menggunakan form SSBP dengan kode akun 423911 (Belanja Pegawai) akun 423913 (Belanja non pegawai);
  • Apabila setoran dibayarkan melalui bank/pos persepsi KPPN lain, maka lampirkan fotocopy setoran setelah dikonfirmasi/legalisir terlebih dahulu;
  • Apabila terdapat kesalahan pengisian SSBP/SSPB, segera lakukan perbaikan data (kode) tersebut menggunakan form yang baku sesuai SE-35/PB/2009;
  • Berita Acara Rekonsiliasi dapat dicetak sendiri dengan mengosongkan nomor BAR dan menyesuaikan tanggal BAR dengan tanggal kedatangan diloket pelayanan untuk mendapatkan nomor BAR tersebut;
  • untuk penyamaan data (prarekon) sampai dengan tanggal 15 dapat dilakukan melalui email dengan mengirimkan file (ADK) rekon ke alamat vera018@perbendaharaan.go.id atau rekonvera.jakarta1@gmail.com silahkan pilih alamat email salah satu saja. Balasan email berbentuk file dengan format pdf.
  • Agar mengantisipasi kerusakan sarana komputer dan aplikasi dengan melakukan backup SAKPA;
Penyampaian Laporan Pertanggungjawaban Bendahara dapat dilakukan bersamaan dengan rekonsiliasi di atas dengan dilampiri rekening koran

2. Dalam Perpajakan

Rekonsiliasi fiskal pada hakikatnya adalah merupakan proses untuk mendapatkan angka laba fiskal atau laba kena pajak dengan melakukan penyesuaian-penyesuaian terhadap laba komersial atau laporan rugi laba. Proses rekonsiliasi fiskal ini umumnya dilakukan oleh Wajib Pajak yang berbentuk perusahaan.

Sebagai bahan baku dalam proses rekonsiliasi fiskal ini adalah laporan rugi laba komersial yang biasanya disusun berdasarkan standar akuntansi. Perusahaan-perusahaan besar biasanya memiliki laporan keuangan yang diaudit oleh Akuntan Publik.

Dua unsur utama dalam perhitungan rugi laba adalah penghasilan dan biaya. Penghasilan bisa berupa penghasilan usaha maupun penghasilan dari luar usaha. Begitu pula biaya, ada biaya-biaya untuk melakukan usaha ada juga biaya-biaya di luar usaha. Dalam konteks Pajak Penghasilan, unsur dalam penghitungan laba fiskal juga terdiri dari penghasilan dan biaya, baik penghasilan dan biaya usaha maupun penghasilan dan biaya di luar usaha.

Namun demikian, tidak semua penghasilan dalam rugi laga komersial merupakan objek pajak dalam penghitungan Pajak Penghasilan. Begitu pula, tidak semua biaya dalam rugi laba komersial dapat dikurangkan dalam rangka menghitung Pajak Penghasilan. Perbedaan-perbedaan seperti ini disebabkan karena Pajak Penghasilan tunduk kepada ketentuan dalam Undang-undang Pajak Penghasilan. Nah, karena perbedaan seperti inilah maka perlu dilakukan penyesuaian-penyesuaian.

Beberapa penyebab utama perbedaan laba komersial dan laba fiskal yang banyak ditemui di lapangan adalah sebagai berikut :
  1. Adanya penghasilan yang bukan objek pajak menurut fiskal (non taxable income),
  2. Adanya penghasilan yang dikenakan PPh Final sehingga tidak perlu lagi dihitung dalam SPT Tahunan,
  3. Adanya biaya-biaya yang menurut ketentuan fiskal tidak boleh dikurangkan (non deductible expenses), dan
  4. Adanya perbedaan waktu pengakuan biaya seperti biaya penyusutan dan amortisasi.


No comments:

Post a Comment