Sistem business opportunity
adalah sebuah sistem usaha yang hanya membutuhkan modal dalam jumlah
kecil (mulai dari Rp 1,5 juta). Cirinya ialah usaha dengan sistem ini
bisa dijalankan dengan ketentuan jual beli putus. Merek atau nama sudah
ada dan mitra bisnis berhak untuk menggunakan atau tidak. Kegiatan
promosi tetap dilakukan tetapi tidak wajib. Usaha yang dijalankan akan
bisa berubah statusnya menjadi Mandiri.
Selain itu, tingkat keberhasilan pengelolaan usaha juga lebih tinggi
jika ditilik dari berbagai aspek. Dan pengembangan usaha selanjutnya
juga lebih bebas, tanpa campur tangan terlalu banyak pihak.
Biaya
royalti dihitung dari persentase omset yang didapatkan setiap bulannya.
Besarannya bisa bervariasi. Sebagian besar yang lain tidak memberikan
jumlah royalti minimum, tetapi ada juga yang melakukannya.
Selain
biaya royalti, bisa juga ada biaya iklan yang berdampingan. Dengan kata
lain, ada jumlah tertentu yang dialokasikan untuk royalti dan sebagian
lain untuk biaya iklan rutin.
Istilah yang lebih sesuai selain biaya royalti dalam konteks ini ialah biaya kemitraan. Pemungutan biaya kemitraan atau partnership fee dalam usaha bersistem business opportunity
tergolong wajar sepanjang tidak bertentangan dengan perjanjian
kerjasama kemitraan yang telah disepakati sebelumnya antara kedua belah
pihak (pemilik bisnis dan mitra bisnis).
Singkatnya, ciri sistem business opportunity adalah sebagai berikut:
- Modal kecil, mulai dari 1,5 jt
- Tinggal menjalankan dengan jual beli putus
- Brand/nama sudah ada, Mitra bebas menggunakannya atau tidak
- Promosi ada tapi tidak mutlak
- Bisa jadi mandiri
- Tingkat keberhasilan besar
- Pengembangan lebih bebas
No comments:
Post a Comment